- Kanal Berita Lain
- Nasional
- Internasional
- Berita Populer
- Kamis, 17 Mei 2012
Kawanua USA Dukung Pacific Partnership - Jumat, 18 Mei 2012
Larangan dibuat bukan untuk ditaati tapi diabaikan - Kamis, 17 Mei 2012
Bila Tercemar Bakteri Ecoli, Air Danau Tondano berakibat diare jika tidak dimasak dengan baik - Jumat, 18 Mei 2012
Bersatu dalam Kekuatan - Jumat, 18 Mei 2012
Angie Ogah Jadi Justice Collaborator - Kamis, 17 Mei 2012
Wagub Buka Konas dan Seminar Internasional IAIFI - Jumat, 18 Mei 2012
Wah, Ternyata Mengunyah Permen Karet Dapat Merusak Memori Jangka Pendek! - Jumat, 18 Mei 2012
Walikota Bitung lepas gubernur - Jumat, 18 Mei 2012
Tragedi Sukhoi : Diupayakan Korban Terima Rp1,25 Miliar
Indonesia peringkat 1 negara pemakai software ilegal di dunia
|
Foto ilustrasi.
|
Business Software Alliance (BSA) mengabarkan jika Indonesia menempati peringkat 7 besar dunia sebagai negara pembajak piranti lunak atau software.
Hal ini dikatakan Justiasri P. Kusumah pada acara ‘Sosialisasi dan Edukasi Tentang Penghargaan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Software Komputer’.
Sekjen Masyarakat Indonesia Anti Pembajakan (MIAP) tersebut mengatakan, jika Indonesia kini menempati masuk 7 besar dalam negara pembajak software di dunia.
“Ini berdasarkan riset yang dilakukan BSA pada tahun 2010 silam. Survei dilakukan pada 400 – 500 responden di 32 negara. Dan data faktanya memang demikian,” tegas Justiasari P. Kusumah pada siaran press Inilah.
Namun tak hanya prestasi itu saja yang dibuat masyarakat negeri ini. Masih menurutnya, Indonesia juga termasuk negara nomor 1 dalam pemakaian software ilegal.
“Menurut International Data Corporation (IDC) di bulan Mei 2011 menyatakan jika Indonesia menempati posisi 1 sebagai negara dengan jumlah pemakaian piranti lunak ilegal dengan estimasi 87 %,” tambah Justiasri P. Kusumah.
Pada tahun 2010 silam MIAP dengan Lembaga Penyelidkan Ekonom dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Indonesia (LPEM FEUI) melakukan riset tentang estimasi barang ilegal dan bajakan yang digunakan masyarakat.
Dan hasilnya hingga menyentuh angka 34 %.
Jika ada yang gratis, mengapa harus bayar? Istilah ini akan terus berlaku bagi pegiat internet tanah air. Selama masih ada ‘barang’ gratisan di internet, mungkin produk ilegal entah apapun itu akan tetap laris manis di dunia maya.
Sumber: sidomi.com
(red)